
MEMAHAMI BAHAYA G 30 S/PKI Oleh : Marolah Abu Akrom Gerakan 30 September 1965 atau biasa disingkat G 30 S/PKI adalah gerakan kebiadaban yang menculik dan membunuh para jendral dengan sadis dan mengenaskan. PKI di Indonesia telah ditetapkan sebagai partai terlarang dan resmi dibubarkan pada tanggal 12 Maret 1966, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 dan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Ideologi PKI yaitu komunisme, marxisme dan leninisme. Semua ideologi ini berdasarkan pemikiran manusia yang hanya mementingkan logika dan hawa nafsu dan tidak mendasarkan pada nilai-nilai agama khususnya nilai aqidah dan akhlakul karimah. Sehingga mereka menggunakan segala cara agar bisa eksis berkuasa untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya. Siapapun yang menentang tidak segan-segan diculik lalu disiksa dan dibunuh secara sadis. Kalau melihat logonya saja menakutkan...