Zakat Fitrah dengan Uang: Antara Ketentuan Fikih dan Kemudahan Syariat
Zakat Fitrah dengan Uang: Antara Ketentuan Fikih dan Kemudahan Syariat Di penghujung bulan suci Ramadan, umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan salah satu kewajiban penting, yaitu zakat fitrah . Ibadah ini bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat, yakni membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat ikut merasakan kebahagiaan pada hari raya Idul Fitri. Rasulullah ﷺ telah mewajibkan zakat fitrah bagi setiap Muslim, sebagaimana disebutkan dalam hadis: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ukuran satu sha’ menurut para ulama setara dengan sekitar 2,5–3 kilogram ma...