Didik, SMP Nahdlatul Wathan Jakarta Gelar Rapat Pleno Kenaikan Kelas
Menentukan Kelayakan Peserta Didik, SMP Nahdlatul Wathan Jakarta Gelar Rapat Pleno Kenaikan Kelas
JAKARTA, Sinar5news.com – Dalam sistem pendidikan di Indonesia, proses pembelajaran di sekolah dituntut untuk berjalan secara efektif agar dapat mencapai target kurikulum yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Sebagai bentuk evaluasi untuk mengukur sejauh mana tingkat penguasaan kompetensi peserta didik, sekolah diwajibkan menggelar berbagai asesmen. Mulai dari Asesmen Tengah Semester (ATS) hingga Asesmen Akhir Semester (AAS) ganjil dan genap.
Tak terkecuali bagi SMP Nahdlatul Wathan Jakarta yang beralamat di Jalan Pisangan 1 RT 001/RW 003, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Untuk mengukur pencapaian nilai akademik sekaligus menentukan apakah peserta didik layak naik ke tingkat berikutnya atau tinggal di kelas yang sama, pihak sekolah menggelar rapat pleno kenaikan kelas.
Rapat yang mengintegrasikan penilaian capaian akademik dan non-akademik (nilai sikap) ini berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 SMP Nahdlatul Wathan Jakarta, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Pembukaan Khidmat dengan Ciri Khas Keislaman
Acara yang dihadiri oleh seluruh dewan guru dan wali kelas ini dipandu oleh Ibu Naningasih, S.Pd. selaku pembawa acara. Membuka agenda, ia mempersilahkan Kepala SMP Nahdlatul Wathan Jakarta, Bapak H. M. Sarbini, S.Ag. untuk memimpin jalannya acara.
Sesuai dengan tradisi luhur lembaga, acara diawali dengan bersama-sama membaca Sholawat Nahdhatain, yang senantiasa menjadi ciri khas dan pemantik berkah dalam setiap kegiatan di lingkungan Nahdlatul Wathan.
Arahan Kepala Sekolah: Penilaian Harus Selektif dan Objektif
Dalam sambutan dan arahannya, Kepala Sekolah, H. M. Sarbini, S.Ag., berpesan kepada seluruh wali kelas (mulai dari kelas 7A, 7B, 7C, hingga 8A, 8B, dan 8C) serta segenap guru yang hadir agar bersikap selektif dan objektif dalam melaporkan kondisi peserta didik.
"Penilaian harus disesuaikan dengan kriteria yang berlaku. Mulai dari keaktifan kehadiran di sekolah, nilai akademik yang memenuhi batas KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal), hingga keikutsertaan dalam ujian akhir semester genap," ujar Kepsek dalam arahannya.
Ia juga menekankan pentingnya penilaian terhadap aspek sikap (akhlak) setiap individu. Jika peserta didik tidak memiliki kasus pelanggaran berat, serta senantiasa menunjukkan kesopanan dan adab yang mulia, maka mereka sangat layak untuk dikelas-tingkatkan.
Hasil Laporan Wali Kelas dan Dewan Guru
Berdasarkan laporan kolektif dari seluruh wali kelas, diputuskan bahwa seluruh peserta didik SMP Nahdlatul Wathan Jakarta dinyatakan naik ke kelas berikutnya.
Meskipun dewan guru mencatat adanya beberapa anak yang memiliki riwayat sedikit masalah kedisiplinan atau kurang bersemangat, forum sepakat bahwa hal tersebut masih dalam batas toleransi. Catatan-catatan perilaku tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan khusus agar dapat diperbaiki pada semester yang akan datang.
Kekompakan dan kebersamaan yang ditunjukkan oleh segenap stakeholder SMP Nahdlatul Wathan Jakarta ini menjadi bukti nyata bahwa keputusan strategis sekolah selalu diambil secara mufakat, transparan, dan saling maklum antar-pendidik.
Regulasi & Kriteria Kenaikan Kelas
Dalam rapat tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Ibu Dra. Ismiati Ningsih, turut memaparkan kriteria kenaikan kelas yang merujuk pada regulasi dan undang-undang yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia.
Berikut adalah poin-poin kriteria utama yang diterapkan di SMP Nahdlatul Wathan Jakarta:
-
Selesaikan Program Pembelajaran: Peserta didik harus telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
-
Deskripsi Sikap Minimal "Baik": Memiliki nilai sikap (afektif) sekurang-kurangnya minimal berpredikat Baik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sekolah.
-
Ketuntasan Nilai Akademik: Nilai mata pelajaran yang tidak mencapai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) atau belum tuntas tidak boleh lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
-
Persentase Kehadiran: Memenuhi syarat minimal kehadiran tatap muka di kelas (keaktifan absensi) sesuai dengan regulasi kurikulum yang berlaku.
Hasil dari keputusan rapat pleno ini nantinya dapat dilihat langsung oleh orang tua dan peserta didik saat pembagian rapor oleh wali kelas masing-masing, di mana keterangan kenaikan kelas akan tertera secara resmi. (S5N)
Comments
Post a Comment