Zakat Fitrah dengan Uang: Antara Ketentuan Fikih dan Kemudahan Syariat
Zakat Fitrah dengan Uang: Antara Ketentuan Fikih dan Kemudahan Syariat
Di penghujung bulan suci Ramadan, umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan salah satu kewajiban penting, yaitu zakat fitrah. Ibadah ini bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat, yakni membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat ikut merasakan kebahagiaan pada hari raya Idul Fitri.
Rasulullah ﷺ telah mewajibkan zakat fitrah bagi setiap Muslim, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ukuran satu sha’ menurut para ulama setara dengan sekitar 2,5–3 kilogram makanan pokok.
Zakat Fitrah dalam Tradisi Makanan Pokok
Pada masa Rasulullah ﷺ, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti kurma atau gandum. Hal ini sesuai dengan kondisi masyarakat Arab pada waktu itu yang menjadikan bahan-bahan tersebut sebagai kebutuhan utama sehari-hari.
Ketika Islam berkembang di berbagai wilayah dunia, bentuk makanan pokok pun menyesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Di Indonesia misalnya, mayoritas ulama menetapkan beras sebagai makanan pokok yang digunakan untuk zakat fitrah.
Namun perkembangan zaman membawa perubahan dalam sistem kehidupan masyarakat. Di era modern seperti sekarang ini, uang telah menjadi alat transaksi utama yang lebih praktis dan fleksibel.
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai zakat fitrah dengan uang.
Sebagian ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya tetap dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i zakat fitrah pada dasarnya dikeluarkan berupa makanan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.
Namun di sisi lain, ulama dari mazhab Hanafi memberikan pandangan yang lebih fleksibel. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah dengan nilai uang, karena menurut beliau tujuan utama zakat adalah membantu dan mencukupi kebutuhan orang fakir.
Dalam kitab Bada’i Ash-Shana’i, disebutkan:
“Boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai uang, karena yang menjadi tujuan adalah mencukupi kebutuhan orang fakir.”
Pendapat ini didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan (maslahah) bagi para mustahiq.
Hikmah dan Kemaslahatan di Era Modern
Di zaman sekarang, tidak semua orang memiliki persediaan beras di rumah. Banyak orang yang lebih mudah menunaikan zakat dengan uang. Bahkan dalam praktiknya, zakat kini juga dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat, aplikasi digital, maupun transfer bank.
Dengan uang tersebut, para mustahiq dapat membeli sendiri kebutuhan mereka, seperti:
beras dan sembako
pakaian anak-anak
kebutuhan rumah tangga
atau keperluan lain untuk menyambut hari raya.
Hal ini sejalan dengan tujuan zakat fitrah yaitu membahagiakan kaum fakir miskin pada hari Idul Fitri.
Islam adalah Agama yang Memudahkan
Allah SWT berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”
(QS. Al-Baqarah: 185)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ
“Sesungguhnya agama ini mudah.”
(HR. Bukhari)
Oleh karena itu, dalam menghadapi perkembangan zaman, umat Islam hendaknya memahami perbedaan pendapat para ulama dengan sikap bijak dan saling menghormati.
Menjaga Tujuan Utama Zakat
Yang paling penting dalam pelaksanaan zakat fitrah bukan hanya bentuknya, tetapi tujuannya, yaitu:
menyucikan orang yang berpuasa
membantu fakir miskin
menghadirkan kebahagiaan di hari raya.
Baik dikeluarkan dalam bentuk beras sekitar 2,5–3 kilogram maupun dalam nilai uang yang setara, selama diberikan kepada orang yang berhak dan sesuai dengan prinsip syariat, maka tujuan zakat fitrah insyaAllah dapat tercapai.
Semoga dengan menunaikan zakat fitrah, kita termasuk hamba-hamba Allah yang mendapatkan keberkahan Ramadan dan meraih kemenangan di hari Idul Fitri.
Wallahu a’lam bish-shawab
Penulis ; Marolah Abu Akrom/Ust. Amrullah (Jurnalis Media SinarLIMA).
Rujukan kitab dan pengarangnya:
Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab – Imam An-Nawawi
Al-Mughni – Imam Ibnu Qudamah
Bada’i Ash-Shana’i fi Tartib Asy-Syara’i – Imam Al-Kasani
Majmu’ Al-Fatawa – Ibnu Taimiyah
Fiqh Az-Zakah – Yusuf Al-Qaradawi

Comments
Post a Comment