Perguruan Jam’iyyah Nurul Hikmah: Dari Yayasan 1964 hingga Peran Pembinaan Umat di Berbagai Daerah



Perguruan Jam’iyyah Nurul Hikmah: Dari Yayasan 1964 hingga Peran Pembinaan Umat di Berbagai Daerah

Jakarta — Perguruan Jam’iyyah Nurul Hikmah (PJNH) merupakan organisasi keagamaan Islam yang bergerak dalam bidang pembinaan rohani, pendidikan agama, serta penguatan akhlak umat. Jejak keberadaan PJNH berawal dari pendirian Yayasan Nurul Hikmah pada 1964 dan berkembang menjadi jam’iyyah yang memperoleh pengakuan resmi pemerintah pada awal dekade 1980-an.

Berdasarkan dokumen historis organisasi, Yayasan Nurul Hikmah didirikan melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor JA.7/IV/4 tertanggal 14 Maret 1964. Dalam struktur awalnya, yayasan tersebut dipimpin oleh Ramli Djunaedi sebagai ketua. Pada fase ini, kegiatan yayasan berfokus pada dakwah dan pendidikan agama Islam di lingkungan masyarakat.

Pada 1 Juni 1976, pengelolaan yayasan dilanjutkan oleh Usman. Di bawah kepemimpinannya, aktivitas pembinaan keagamaan mengalami perluasan, baik dari sisi jumlah jamaah maupun cakupan wilayah. Seiring dengan perubahan regulasi dan kebutuhan administratif organisasi keagamaan, bentuk yayasan kemudian disesuaikan menjadi Jam’iyyah Nurul Hikmah dengan pengesahan dari Kejaksaan Negeri.

Pengakuan kelembagaan PJNH diperkuat setelah melalui proses penelaahan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta. Selanjutnya, organisasi ini memperoleh pengesahan administratif dari Kantor Wilayah Departemen Agama DKI Jakarta melalui surat resmi tertanggal 31 Desember 1980. Sejak periode tersebut, Jam’iyyah Nurul Hikmah dikenal sebagai organisasi keagamaan yang sah dan aktif menjalankan kegiatan pembinaan umat.

Dalam praktiknya, PJNH menjalankan berbagai program pembinaan keagamaan yang mencakup pengajaran Al-Qur’an, tauhid, fiqih, tafsir, tasawuf, serta sejarah Islam. Selain itu, terdapat pula pembinaan spiritual melalui pengamalan ajaran dan tradisi keagamaan yang berkembang di lingkungan jamaah. Program-program tersebut ditujukan untuk memperkuat pemahaman keislaman sekaligus membentuk akhlak dalam kehidupan bermasyarakat.

Aktivitas PJNH pada awalnya terpusat di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Namun dalam perkembangannya, kegiatan pengajian dan pembinaan rohani menyebar ke berbagai daerah melalui kelompok-kelompok jamaah yang dipimpin oleh pengurus atau pembina setempat. Minat terhadap kegiatan PJNH juga tercatat datang dari wilayah di luar Pulau Jawa, termasuk Sumatera, bahkan dari komunitas Muslim di Malaysia.

Meski demikian, informasi mengenai struktur cabang resmi PJNH secara nasional masih terbatas. Penyebaran kegiatan lebih banyak berlangsung secara kultural melalui jaringan jamaah dan pengajian, bukan melalui pembentukan cabang formal seperti organisasi modern pada umumnya.

Dalam konteks masyarakat, PJNH berperan sebagai wadah pembinaan keagamaan berbasis komunitas. Kegiatan yang dijalankan tidak hanya berfokus pada aspek ibadah, tetapi juga pada pembinaan moral dan etika sosial umat. Pendekatan ini menjadikan PJNH tetap relevan di tengah dinamika sosial dan keagamaan yang terus berkembang.

Perlu dicatat, nama “Nurul Hikmah” juga digunakan oleh berbagai lembaga pendidikan dan pesantren di sejumlah daerah di Indonesia. Berdasarkan penelusuran yang tersedia, penggunaan nama tersebut tidak selalu menunjukkan keterkaitan struktural langsung dengan Perguruan Jam’iyyah Nurul Hikmah.

Dengan latar sejarah yang berakar sejak 1964 dan pengakuan resmi yang diperoleh pada 1980, Perguruan Jam’iyyah Nurul Hikmah menjadi bagian dari dinamika organisasi keagamaan Islam di Indonesia. Melalui pengajian dan pembinaan rohani yang berkelanjutan, PJNH terus menjalankan perannya dalam membina umat di berbagai wilayah Tanah Air.

Sumber Rujukan

  1. Dokumen Yayasan Nurul Hikmah
    Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
    Nomor: JA.7/IV/4
    Tanggal: 14 Maret 1964
    (Tentang pendirian Yayasan Nurul Hikmah dan susunan kepengurusan awal)

  2. Arsip Organisasi Jam’iyyah Nurul Hikmah
    Catatan internal mengenai penyerahan mandat pengelolaan yayasan kepada Usman pada 1 Juni 1976, serta perubahan bentuk kelembagaan dari yayasan menjadi jam’iyyah.

  3. Keputusan Kejaksaan Negeri
    Dokumen pengesahan perubahan status kelembagaan dari Yayasan Nurul Hikmah menjadi Jam’iyyah Nurul Hikmah (arsip organisasi).

  4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta
    Hasil telaah dan rekomendasi terhadap aktivitas Jam’iyyah Nurul Hikmah sebagai organisasi keagamaan.

  5. Kantor Wilayah Departemen Agama DKI Jakarta
    Surat pengakuan administratif terhadap Jam’iyyah Nurul Hikmah
    Tanggal: 31 Desember 1980

  6. Wawancara dan Penelusuran Historis Internal
    Keterangan dari pengurus dan jamaah senior PJNH mengenai program pembinaan, amalan spiritual, serta penyebaran kegiatan pengajian di berbagai daerah.

  7. Penelusuran Lembaga Sejenis
    Situs dan publikasi lembaga pendidikan Islam dengan nama serupa “Nurul Hikmah” sebagai pembanding nomenklatur, antara lain:
    – pesantrennurulhikmahsumurrejo.id


Diliput oleh Redaktur media SinarLIMA (Sinar5News.com), Marolah Abu Akrom/Ust. Amrullah 

Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Jum’at Edisi 19 Desember 2025 “Hidup Tergantung Prasangka"

Khutbah Jum’at Edisi 3 Oktober September 2025 "Hakikat Hidup Adalah Ujian"

Khutbah Jumat: Waktu adalah Amanah, Jangan Disia-siakan